Jakarta,GWK- Tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) yang
disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam
pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan)
tahun 2013, Luthfi Hasan Ishaaq. Sebagian besar eksepsi yang diajukan
oleh Luthfi dinilai tidak relevan sehingga harus ditolak.
Menurut
Jaksa Rini, telah jelas bahwa Luthfi didakwa dalam kapasitasnya sebagai
anggota DPR yang sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
bukan sebaliknya. Karena itu, sebagai anggota DPR, Luthfi telah memenuhi
unsur penyelenggara negara seperti yang tertera dalam UndangUndang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terdakwa
Luthfi Hasan Ishaaq, dalam surat dakwaan, didakwa melakukan tindak
pidana korupsi selaku anggota DPR periode 2009-2014 sehingga telah
memenuhi unsur penyelenggara negara," kata Jaksa Rini Triningsih di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/7).
Jaksa
Rini melanjutkan, penggunaan istilah trading in influence
(memperdagangkan pengaruh) di dalam dakwaan dimaksudkan untuk memenuhi
unsur delik menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan terkait
jabatannya. "Pemberi dapat menggerakkan terdakwa untuk melakukan sesuatu
atau perbuatan menerima hadiah atau janji yang maksud pemberi diberikan
agar dapat memengaruhi Menteri Pertanian, Suswono, yang juga anggota
PKS sehingga dapat memengaruhi kuota impor daging sapi," ujar Jaksa
Rini.
Mengenai
keberatan Luthfi atas kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Muhibuddin menyatakan bahwa
itu tidak berdasar. Berdasarkan putusan Mahkamah Kostitusi (MK), KPK
boleh melakukan penyadapan karena sudah diatur dalam undang-undang.
Lebih
lanjut, berdasarkan penolakan terhadap sebagian besar dari materi
eksepsi Luthfi, tim JPU meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh
Gusrizal untuk menolak eksepsi mantan Presiden PKS tersebut. "Memohon
kepada majelis hakim untuk menyatakan menolak seluruh keberatan
penasihat hukum terdakwa dan menetapkan pemeriksaan perkara
dilanjutkan," tukas Jaksa Muhibuddin.
Serupa
dengan Luthfi, tim JPU juga menolak eksepsi yang diajukan oleh teman
dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Tim JPU menyatakan bahwa mereka berwenang
menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pidana
asalnya bersumber dari tindak pidana korupsi.
Periksa Maharany
Sementara
itu, KPK terus melanjutkan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama
PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman. Kali ini, KPK memeriksa
sekretaris pribadi Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaky, dan salah satu teman
wanita Fathanah, Maharany Suciyono.
"Keduanya
diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan kuota
impor daging sapi di Kementan tahun 2013 dengan tersangka MEL," kata
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya.( *** )
mber,_ http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub
Sumber: Koran Jakarta, 9 Juli 2013
0 komentar:
Posting Komentar