Koran sunda giwangkara online ningkatkeun ajen sunda** Pendidikan terpadu gentra winaya membangun manusia seutuhnya **

Rabu, 10 Juli 2013

Jaksa Tolak Nota Keberatan Luthfi Hasan


img4b959fc8f0fd1Jakarta,GWK- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2013, Luthfi Hasan Ishaaq. Sebagian besar eksepsi yang diajukan oleh Luthfi dinilai tidak relevan sehingga harus ditolak.
Menurut Jaksa Rini, telah jelas bahwa Luthfi didakwa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR yang sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bukan sebaliknya. Karena itu, sebagai anggota DPR, Luthfi telah memenuhi unsur penyelenggara negara seperti yang tertera dalam UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, dalam surat dakwaan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi selaku anggota DPR periode 2009-2014 sehingga telah memenuhi unsur penyelenggara negara," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/7).
Jaksa Rini melanjutkan, penggunaan istilah trading in influence (memperdagangkan pengaruh) di dalam dakwaan dimaksudkan untuk memenuhi unsur delik menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. "Pemberi dapat menggerakkan terdakwa untuk melakukan sesuatu atau perbuatan menerima hadiah atau janji yang maksud pemberi diberikan agar dapat memengaruhi Menteri Pertanian, Suswono, yang juga anggota PKS sehingga dapat memengaruhi kuota impor daging sapi," ujar Jaksa Rini.
Mengenai keberatan Luthfi atas kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Muhibuddin menyatakan bahwa itu tidak berdasar. Berdasarkan putusan Mahkamah Kostitusi (MK), KPK boleh melakukan penyadapan karena sudah diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, berdasarkan penolakan terhadap sebagian besar dari materi eksepsi Luthfi, tim JPU meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Gusrizal untuk menolak eksepsi mantan Presiden PKS tersebut. "Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa dan menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan," tukas Jaksa Muhibuddin.
Serupa dengan Luthfi, tim JPU juga menolak eksepsi yang diajukan oleh teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Tim JPU menyatakan bahwa mereka berwenang menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pidana asalnya bersumber dari tindak pidana korupsi.
Periksa Maharany
Sementara itu, KPK terus melanjutkan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman. Kali ini, KPK memeriksa sekretaris pribadi Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaky, dan salah satu teman wanita Fathanah, Maharany Suciyono.
"Keduanya diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan tahun 2013 dengan tersangka MEL," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya.( *** )










mber,_  http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-sub
Sumber: Koran Jakarta, 9 Juli 2013

0 komentar:

Posting Komentar