Koran sunda giwangkara online ningkatkeun ajen sunda** Pendidikan terpadu gentra winaya membangun manusia seutuhnya **

Rabu, 10 Juli 2013

KPK Sita Toyota Harrier Anas


img501752667a8cd Jakarta,GWK- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita mobil Toyota Harrier 2.4 yang diduga merupakan sogokan dari kontraktor Hambalang untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Meski disita, mobil itu tidak dibawa ke kantor KPK, melainkan dititipkan di rumah pemilik baru mobil tersebut.
“Toyota Harier yang diduga terkait dengan tersangka AU sudah disita pada Maret lalu. Mobil itu sudah beralih nama sebelum kasus ini dinaikkan (ke penyidikan),” kata juru bicara KPK, Johan Budi, kemarin. KPK menegaskan, mobil itu tidak akan bisa diperjualbelikan. Berdasarkan penelusuran Tempo, pemilik baru mobil mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut adalah Arifiyani. Mobil itu berpindah tangan pa da 2 Desember 2011. Pelat nomornya pun sudah berubah, dari sebelumnya B-15-AUD menjadi B-350-KTY.
Suap Harrier untuk Anas ini diungkap pertama kali oleh Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Demokrat. Dia mengaku membelikan mobil itu untuk Anas pada September 2009.
Menurut Nazar, mobil itu adalah pemberian PT Adhi Karya Tbk kepada Anas sebagai pengikat untuk me menangi tender proyek pem bangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Mobil itu dibeli setelah Anas menerima Rp750 juta dari Adhi Karya.
“Duit secara tunai diserahkan pada 2009 oleh orang Adhi Karya kepada Anas, yang saya saksikan, di Pacific Place,” kata Nazar di gedung KPK, 28 Juni 2012. Mobil itu berpelat nomor B-15-AUD dan atas na ma Anas.
Sumber Tempo menuturkan, Nazar membeli Toyota Harrier dari PT Duta Motor di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada November 2009. Mobil itu dibeli Nazar seharga Rp670 juta yang ditebus memakai cek dari Bank Mandiri senilai Rp520 juta dan uang tunai Rp150 juta.
Duta Motor membantah menjual Toyota Harrier 2.4 pada November 2009. Anas juga membantah soal ini.
Meski telah menyita Toyota Harrier, KPK belum bisa memastikan apakah akan menjerat Anas dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alasannya, penelusuran aset Anas belum rampung. “Asalkan penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah ke TPPU, pasti kami usut,” ujar Johan.
Sumber: Koran Tempo, 9 Juli 2013









Sumber._  http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-su

0 komentar:

Posting Komentar